- Menyatakan terdakwa Muhammad Aldwin Dimas Wicaksono Alias Dimpil Bin Agus Sugiyarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standard Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan kerta Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Sebuah kardus yang di lakban yang berisi 5 (lima) toples warna putih yang berisi obat warna putih bertuliskan huruf ?Y?/ Yarindo, untuk toples 1,2,3 dan 4 berisi 1.027 (seribu dua puluh tujuh) butir obat dan untuk toples 5 berisi 1.025 (seribu dua puluh lima) butir obat jadi jumlah keseluruhannya 5.133 (lima ribu tiga puluh tiga) butir obat dan di sela-sela toples di beri Alumunium folil dan Bubble Wrap warna warna hitam;
- Sebuah HP merk Xiaomi Red Me Not 5 warna hitam dengan nomor sim card 085742680090;
- 6 (enam) plastik klip kecil masing ? masing berisi 10 (sepuluh) butir obat warna kuning yang bertuliskan MF/ Hexymer jadi jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir obat;
- 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 5 (lima) butir obat warna kuning yang bertuliskan MF/ Hexymer;
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik699