- MENGABULKAN PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN MENOLAK PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANAI NOMOR 3/PID.SUS/2021/PN RAN, TANGGAL 13 APRIL 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT , SEKEDAR TENTANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YASRI ALS KARAMOY TELAH TERBUKTI SECARA SAH
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 8 ( DELAPAN ) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 5 (LIMA) LEMBAR SCREENSHOOT HASIL CETAK AKUN FACEBOOK ATAS
- AMA YASRI ALS KARAMOY;
- 1(SATU) BUAH FLASHDISK BERWARNA PUTIH BERUKURAN 4 GB YANG
- ERISIKAN SCREENSHOOT AKUN FACEBOOK ATAS NAMA YASRI ALS
- DAN AKUN FACEBOOK ATAS NAMA KARAMOY YASER;
- Mengabulkan permintaan banding dari Terdakwa dan menolak permintaan banding Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Ran, tanggal 13 April 2021 yang dimintakan banding tersebut , sekedar tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Yasri Als Karamoy telah terbukti secara sah
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 ( Delapan ) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) Lembar Screenshoot Hasil Cetak Akun Facebook Atas
- ama Yasri Als Karamoy;
- 1(satu) buah Flashdisk Berwarna Putih Berukuran 4 GB Yang
- erisikan Screenshoot Akun Facebook Atas Nama Yasri Als
- Dan Akun Facebook Atas Nama Karamoy Yaser;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 223/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 223/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tahan Simamora |
Hakim Anggota | Brh. Dasniel, Syafwan Zubir |
Panitera | Ukurken Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK; -9 (SEMBILAN) LEMBAR SCREENSHOOT ATAU HASIL CETAK AKUN FACEBOOK ATAS NAMA KARAMOY KARAMOY; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 4.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000.00,- ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik; -9 (sembilan) Lembar Screenshoot Atau Hasil Cetak Akun Facebook Atas Nama Karamoy Karamoy; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.00,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 223/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 223/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 223/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik286272