- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon : KRISTIN MISDI, (isteri dari Almarhum SARJI), bertindak untuk dan atas nama anak-anak Pemohon yang belum dewasa yaitu : 1. BRYAN DIMAS ADJI NUGROHO, 2. NANDA KRISARDI, dan 3. AIRA ADJI LARASATI untuk mengagunkan 8 (delapan) bidang tanah yaitu :
- Sebidang tanah seluas 190 M2, yang terletak di Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 27 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan;
- Sebidang tanah seluas 120 M2, yang terletak di Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 42 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan;
- Sebidang tanah seluas 103 M2, yang terletak di Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 45 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan;
- Sebidang tanah seluas 97 M2, yang terletak di Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 47 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan;
- Sebidang tanah seluas 88 M2, yang terletak di Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 48 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan;
- Sebidang tanah seluas 78 M2, yang terletak di Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 49 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan;
- Sebidang tanah seluas 193 M2, yang terletak di Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 116 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan;
- Sebidang tanah seluas 1.278 M2, yang terletak di Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara sesuai Serfifikat Hak Milik Nomor 967 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun;
Putusan PN KISARAN Nomor 53/Pdt.P/2021/PN Kis |
|
Nomor | 53/Pdt.P/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: 3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp107.000,00 (seratus tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.P/2021/PN Kis
Statistik353