- Uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ;
- Uang pecahan Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 9/Pid.B/2021/PN Krg |
|
Nomor | 9/Pid.B/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I AGUS SUWARTO Alias GANDEN Bin WIGNYO WIYONO, Terdakwa II SUPARJO Alias PARJO Bin SARIMAN, Terdakwa III WIKNYO TUGIMIN Alias WIKNYO Bin KARSO PAWIRO, dan Terdakwa IV SUNARDI Alias PITIK Bin MULYAHYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?ikut serta main judi ditempat yang dapat dikunjungi umum tanpa ijin dari pihak yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 2) Uang sebesar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian : 3) Uang sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian : 4) Uang sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian : Dirampas untuk Negara; 5) 4 (empat) set kartu domino yang telah dipergunakan; 6) 1 (satu) tikar; 7) 1 (satu) meja kayu; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2021/PN Krg
Statistik6510