- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Sah secara Hukum Perjanjian Multiguna Sewa Guna Usaha nomor: 04452119000012 tertanggal 04 Februari 2019;
- Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran hutang/angsuran kepada Penggugat sesuai Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor: 04452119000012 tertanggal 04 Februari 2019 adalah perbuatan Wanprestasi/Cedera Janji yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Kendaraan berupa: Merek/Type DHTS.TERIOS.TX1,5CCBENSINMT/AL, Tahun 2010, Warna COKELAT MUDA METALIK, No. Rangka MHKG2CJ2JAK038665, No. Mesin DBX6199, Nomor Polisi DD 1076 JA;
- Menghukum Tergugat karena perbuatan wanprestasi untuk membayar kerugian materill total utang kepada Penggugat sejumlah Rp156.138.838,00 (seratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa utang pokok Rp89.375.000,00
- Bunga Rp5.568.356,00
- Denda keterlambatan 11 x Angsur Rp49.752.100,00
- Penalti Pengakhiran Lebih Awal Rp11.443.382,00 +
- Total utang Rp156.138.838,00
Putusan PN SELAYAR Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Slr |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2021/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal St. Muflihah Rahmah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal St. Muflihah Rahmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Atau Jika Tergugat tidak dapat membayar total kerugian materil penggugat, maka memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat berupa kendaraan dengan rincian jenis kendaraan sebagai berikut Merek/Type DHTS.TERIOS.TX1,5CCBENSINMT/AL, Tahun 2010, Warna COKELAT MUDA METALIK, No. Rangka MHKG2CJ2JAK038665, No. Mesin DBX6199, Nomor Polisi DD 1076 JA 6. Menyatakan seluruh angsuran yang belum waktunya jatuh tempo menjadi jatuh tempo; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G.S/2021/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G.S/2021/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G.S/2021/PN Slr
Statistik5347