- Surat Ukur Tanggal 15-11-2000 Nomor: 00195,
- Sertifikat Hak Milik No. 0404/Bontoharu atas nama MUHAMMAD TAHIR diterbitkan di Benteng, Tanggal 15 ? 12 ? 2000 (P? 2) yang batas - batasnya:
- di utaranya : H. BASO TOMA DG. BITJARA dan MUH. ALI.
- di timurnya : DG. PATANGGONG / BASO LEBO.
- di selatannya : SUDDING / SABANG sekarang DG. SUYUTI.
- di baratnya : SUBU dan tembok Rumah Sakit Umum.
Putusan PN SELAYAR Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Slr |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrian Hilman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farrij Odie Wibowo.br Hakim Anggota Yasir Adi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Marwah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Objek Perkara berupa bidang tanah yang terletak di Lingkungan Parappa dan Biringbalang Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Luasnya 9.384 M2 (Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Meter Persegi) sesuai: adalah milik Para Penggugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri ; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan pemagaran atas tanah objek perkara milik Para Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong dan baik tanpa alasan apapun juga; 5. Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan Pengadilan Negeri Selayar; 6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya sejumlah Rp2.615.000,-(dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2020/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2020/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2020/PN Slr
Statistik10951