-
-
-
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
-
-
-
-
-
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-
-
-
-
-
-
Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
-
Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk menyusun rumus Struktur dan Skala Upah tahun 2019 sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
-
Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk menyusun kenaikan upah dengan rumus Struktur dan Skala Upah tahun 2019 terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 dengan nilai sebagai berikut :
-
-
-
-
Nilai Penyesuaian : 55 % (lima puluh lima persen).
-
Performance Appraisal (PA) :
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Masa Kerja (MK) :
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk menyusun struktur dan skala upah untuk tahun berikutnya sesuai dengan kemampuan perusahaan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan.
-
-
-
Putusan PN BANDUNG Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lain - Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeyen Herdiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI - Selisih UMSK 2019 dengan UMSK 2018 sebesar Rp. 329.625,- - Gaji pokok 2019 = Gaji pokok 2018 + Nilai Penyesuaian + PA (Performance Appraisal) + Masa Kerja. A = 35% B = 24% C = 12.5% D = 0 1 - < 3 [removed]10% 3 - < 6 [removed]11% 6 - < 9 [removed]12% >= 9 tahun = 13% d. Prosentase tersebut diatas dikalikan dengan selisih UMSK 2019 dengan UMSK 2018 yaitu sebesar Rp. 329.625,-. (tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 840.000,- (Delapan ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik10248