-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada para Penggugat batal demi hukum;
-
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat keseluruhan sebesar Rp.238.737.984,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rincian Penggugat Suherlan Budiansyah sebesar Rp.79.579.328,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh delapan upiah), Penggugat Erguna Surbakti sebesar Rp.79.579.328,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh delapan upiah) dan Penggugat Yuli Rahmatsyah sebesar Rp.79.579.328,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh delapan upiah) ;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak lainnya yang biasa diterima para Penggugat masing-masing sebesar Rp.18.872.568,- (Delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);
-
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);.
Putusan PN BANDUNG Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 67/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | S.si, Hakim Anggota Parlindungan Saragih, Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Supratman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik11633