Putusan PN BANDUNG Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 31/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi terhitung sejak 31 Juli 2020; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Uang Kompensansi yaitu uang pesangon 1 x pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak pasal 156 ayat (4) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Para Penggugat Rekonpensi dengan rincian sebagai berikut: No Nama Jumlah Keseluruhan (Rp) 1 Teguh Yulianto 69,989,920,-Page 39 of 40 Putusan No 31/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg. 2 Sugeng Riyadi 65,853,370,- 3 Achmad Nurfathoni 77,590,040,- 4 Eko Wartono 66,851,455,- 5 Budi Hartono 62,709,845,- 6 Sultoni 88,472,835,- 7 Rachman Andririyanto 60,064,730,- 8 Wasiran 66,709,775,- 9 Dedi Sopian 59,964,795,- 10 Junedi 65,112,080,- 11 Engkos Kosasih 81,248,420,- 12 Nur Cholidin 61,180,460,- 13 Husni Susanto 67,604,130,- 14 Miftakhul Khoeri 66,017,820,- 15 Widayat 62,792,070,- 16 Asam 75,278,885,- 17 Didi Maksudi 67,604,130,- 18 Muhamad Agus 94,021,700,- 19 Santo 65,534,590,- 4. Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 8.475.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik6022