- Menyatakan Terdakwa I. DIAS ANJASMARA, Terdakwa II. ASKOLANI bin KUSEN dan Terdakwa III. RADEN RUBY bin DENU KUSWARA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak membuat, menerima, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak???;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. DIAS ANJASMARA selama 1 ( satu ) tahun, Terdakwa II. ASKOLANI bin KUSEN selama 8 ( delapan ) bulan dan Terdakwa III. RADEN RUBY bin DENU KUSWARA selama 8 ( delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel screenshoot akun Bukalapak TOKO DADOS
- 7 (tujuh) butir selongsong tajam dengan pin 009
- 3 (tiga) butir Selongsong Tajam dengan type 38 spesial.
- 2 (dua) butir Selongsong Airsoftgun.
- 4 (empat) buah Trigger.
- 4 (empat) buah pin Ramset
- 51 (lima puluh satu) butir selongsong dengan pin 38 TK/TA.
- 6 (enam) buah korek api bekas.
- 3 (tiga) buah lakban dengan hitam, bening, dan coklat beserta 1 (satu) buah isolatif.
- 1 (satu) buah tipp-ex atau Correction Tape beserta 1 (satu) buah Lem Dextone.
- 150 (seratus lima puluh) butir Ramset hampa.
- 1 (satu) buah borgol.
- 381 (tiga ratus delapan puluh satu) butir Bullet Ball gotri explode warna putih dan hijau.
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.
- 1 (satu) Laras Baja rakitan 4,5 mm
- 1 (satu) laras baja rakitan 6 mm
- 6 (enam) selongsong ori 4,5
- 2 (dua) peluru ramset rakitan.
- 5 (lima) cylinder baja rakitan untuk jenis revolver.
- 6 (enam) peluru tajam call38 dengan logo pin 38 SPL.
- 2 (dua) peluru aktif untuk senjata AK-47.
- 2 (dua) peluru aktif hampa.
- 70 (tujuh puluh) selongsong call38 tajam bekas pakai.
- 4 (empat) tabung gas CO2.
- 18 (delapan belas) bb mimis.
- 1 (satu) box berisi beberapa part untuk merakit revolver.
- 2 (dua buah per konversi senapan angin ke AK-47.
- 6 (enam) buah pin pemukul konversi ramset.
- 50 (lima puluh) buah per part konversi ramset.
- 150 (seratus lima puluh) buah selongsong bekas ramset.
- 1 (satu) box berisi peralatan untuk merakit senpi.
- 1 (satu) box berisi komponen baut dan per untuk membuat senjata rakitan.
- 4 (empat) lembar bon pembayaran.
- 3 (tiga) lembar resi jasa pengiriman JnT.
- 1 (satu) unit handphone A71 warna hitam.
- 1 (satu) buah akun bukalapak dengan email diasanjasmara27.da@gmail.com dan password dadosdiaseva1827
- 1 (satu) buah mesin bubut.
- 1 (satu) unit airsoftgun yang sudah konversi menjasi senjata api jenis revolver merk S&W 22LR dengan nomor seri : 19C19366.
- 1 (satu) unit airsoftgun yang sudah dikonversi menjadi senjata api jenis revolver merk WG 708 dengan nomor seri : 13G35521.
- 13 (tiga belas) butir ramset modifikasi.
- 89 (delapan puluh sembilan) butir ramset 22LR.
- 8 (delapan) butir selongsong kaliber 22LR.
- 1 (satu) butir peluru aktif.
- 2 (dua) unit Holster warna krem dan hitam.
Putusan PN BANDUNG Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Iar Sugiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dari saksi GINANJAR PRATAMA Dari terdakwa I DIAS ANJASMARA Dari terdakwa III RADEN RUBY Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik10432