- Menyatakan Terdakwa Rusmadi Alias Uccu Bin Lamunyi, Terdakwa Rusdiman Alias Diman bin Alm Ining, Terdakwa Harmino Alias Mino Bin Hamma Agus, Terdakwa Lahmil bin Harti tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusmadi Alias Uccu Bin Lamunyi, Terdakwa Rusdiman Alias Diman bin Alm Ining, Terdakwa Harmino Alias Mino Bin Hamma Agus, Terdakwa Lahmil bin Harti oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) botol bahan peledak siap pakai ukuran 3 Kg;
- 1 (satu) buah karung yang berisi pupuk cantic dengan berat 17,5 Kg;
- 1 (satu) buah karung warna biru kura-kura berisi botol yang isinya pupuk cantic dengan berat 10 Kg;
- 1 (satu) buah karung warna putih berisi pupuk cantik dengan berat 18 Kg;
- Pupuk Halus warna abu abu dengan berat 2,2 Kg;
- 8 (delapan) batang pipa aluminium berisi pupuk cantik;
- 89 (delapan puluh Sembilan) batang pipa aluminium kosong;
- Pupuk halus warna abu-abu dengan berat 2,3 Kg;
- 201 (dua ratus satu) potongan selang kecil berisi kepala korek kayu;
- 21 (dua puluh satu) batang paku ulir ukuran 5 cm;
- 38 (tiga puluh delapan) biji Ring;
- 191 (seratus Sembilan puluh satu) biji potongan karet sandal;
- 1 (satu) rol selang kecil dengan ukuran 1,190 cm;
- 1 (satu) unit Kapal ;
- 1 (satu) unit GPS merk Garmin warna orange;
- 1 (satu) unit mesin compressor warna orange;
- 1 (satu) gulung selang compressor warna biru ;
- 1 (satu) gulung selang compressor warna putih ;
- 1 (satu) buah kaca mata selam warna putih;
- 1 (satu) pasang sepatu selam warna hitam ;
- 1 (satu) buah dakor selam warna hitam ;
- 6 (enam) buah jaring ikan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Mam |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd. Hae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Mam
Statistik3625