Putusan PN JAYAPURA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Nova Claudia De Lima, Arief Noor Rokhman |
Panitera | - Nurlaila Abdul Gani |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Heintje A.E. Rumbewas, S.E., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa Heintje A.E. Rumbewas, S.E., oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ;--------------------3. Menyatakan Terdakwa Heintje A.E. Rumbewas, S.E., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Subsidair pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP , tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan merupakan kesalahan bidang administrasi;--------------------------------------------------------------------------------------4. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;--------------5. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika itu juga setelah putusan ini dibacakan;--------------------------------------------------------------6. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;-------------------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa :1 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening 4897-01-015505-53-5 a.n. ANI REGINA SANADI - (1) Satu Surat Perintah Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : SPK-GKD/001/XII/2016 tanggal 04 Januari An. ANI REGINA SANADI, - 1 (satu) dokumen SK Bupati Biak Numfor No. 285 Tahun 2015.2 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening 4897-01-015739-53-2 An. CITRA YANTI ABRYANA S - (1) Satu Surat Perintah Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : SPK-GKD/001/XII/2016 tanggal 04 Januari An. CITRA YANTI ABRYANA.3 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening 4897-01-015822-53-9 an. DORTHEA A. YAPEN4 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening 4893-01-022831-53-1 An. DORCE PATIRAN - (1) Satu Surat Perintah Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : SPK-GKD/001/XII/2016 tanggal 04 Januari An. Dorce Patiran.5 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening 4897-01-015823-53-5 An. ENDANG PUJI ASTUTIK - (1) Satu Surat Perintah Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : SPK-GKD/001/XII/2016 tanggal 04 Januari An. ENDANG PUJI ASTUTIK.6 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening 4897-01-015555-53-0 An. INGGARASEM RUMBEWAS - (1) Satu Surat Perintah Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : SPK-GKD/001/XII/2016 tanggal 04 Januari An. INGGARASEM RUMBEWAS.7 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening An. IRIAN ORISAM RUMERE - (1) Satu Surat Perintah Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : SPK-GKD/001/XII/2016 tanggal 04 Januari An. IRIAN ORISAM RUMERE.8 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening 4897-01-015550-53-0 An. KAREL RUMANSARA - (1) Satu Surat Perintah Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : SPK-GKD/001/XII/2016 tanggal 04 Januari An. KAREL RUMANSARA.9 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening 4897-01-015539-53-4 An. LISA YENI LATU PAPUA - (1) Satu Surat Perintah Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : SPK-GKD/001/XII/2016 tanggal 04 Januari An. LISA YENI LATU PAPUA.10 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening 4897-01-015701-53-0 An. MONIKA GEFILEM- (1) Satu Surat Perintah Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : SPK-GKD/001/XII/2016 tanggal 04 Januari An. MONIKA GEFILEM.11 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening An. MINA MILKA RUMAROPEN - (1) satu Surat Perintah Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : SPK-GKD/001/XII/2016 tanggal 04 Januari An. MINA MILKA RUMAROPEN.12 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening 4897-01-015717-53-0 An. REGINA FREDERIKA KURNI- (1) satu Surat Perintah Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : SPK-GKD/001/XII/2016 tanggal 04 Januari An. REGINA FREDERIKA KURNI.13 - 1 (satu) buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor rekening 4897-01-015717-53-0 An. YOSEB MIOSIDO, S.Pd - (1) satu Surat Perintah Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : SPK-GKD/001/XII/2016 tanggal 04 Januari An. YOSEB MIOSIDO, S.Pd14 - 2 (dua) lembar dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D) tertanggal 29 desember 2015 senilai Rp. 7.574.400.000 ,- ( tujuh milyar lima ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Bundel dokumen surat perintah mempayar (SPM) No. SPM-0156/SPM-LS/DINAS.PENDIDIKAN/OTSUS/2015 tertanggal 29 desember 2015.15 - 6 (enam) lembar tanda setoran bank BRI dari dinas pendidikan dengan nilai total sebesar Rp. 5.536.150.000,- ( lima milyar lima ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) nomor rekening 4897.01.000257.993 tanggal 21 Januari 2016 - 2 (dua) lembar dokumen kwitansi tanda terima dengan nilai total Rp. 96.685.636 (sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) beserta lampiran daftar gaji guru kontrak tertanggal 18 januari 2017.16 - 2 (dua) lembar kuitansi biaya konsumsi dan meeting room senilai Rp 44.230.000,- serta lampiran rincian sosialisasi tanggal 20 Januari 2016 - 1 (satu) lembar kuitansi biaya konsumsi dan meeting room senilai Rp 25.000.000,- tanggal 20 Januari 201617 - 1 (satu) Bundel dokumen daftar pembayaran insentif guru kontrak daerah T.A 2015, - 1 (satu) bundel dokumen kwitansi pembayaran insentif guru kontrak Rp 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), - 1 (satu) Bundel dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah T.A 2015 dinas pendidikan kabupaten biak numfor ( DPA), - 1 (satu) bundel Dokumen perubahan pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah T.A 2016 dinas pendidikan kabupaten biak numfor ( DPPA), - 1 (satu) bundel dokumen dokumen Surat Keputusan (SK) Bupati Biak Numfor No. 186 tahun 2015 tanggal 19 agustus 2015 Dan Nomor 945/84/2016 tanggal 04 Februari 2016 tentang penunjukan/pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara pengeluaran, bendahara pembantu (gaji) dan Bendahara Barang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor - 1 (satu) bundel laporan Realisasi Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor berdasarkan SP2D T.A 2015.18 - 1 (satu) lembar nota penunjukan sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor No. 875.1/98 tanggal 01 Oktober 201419 - 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPK-GKD/001/XII/2015 tanggal 4 Januari 2016 - 1 (satu) dokumen Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 105/2017.20 - Kelebihan pengembalian kerugian negara di Kas negara sebesar Rp. 131.660.636,00 (seratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dari Uang pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 128.020.000,- yang dititip di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Biak Numfor pada Bank BNI Cabang Biak No. Rek. 1111188127 tanggal 6 November 2020 ditambah 1 (satu) set bukti setoran tunai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 96.685.636,- di Bank Papua Cabang Biak No. Rek. 500.01.06.00007-7 tanggal 24 Agustus 2020 Seluruhnya dikembalikan kepada terdakwa Heintje AE Rumbewas, S.E.;--8. Membebankan biaya perkara kepada negara;------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap
Statistik478336