- Menyatakan terdakwa GALIH ILHAM SAPUTRO Bin SARJIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKarena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Duniasebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GALIH ILHAM SAPUTRO Bin SARJIMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
- Menetepkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Kbm Mitsubishi Colt L 300 No. Pol Ad-1754-fs, Merk Mitshubishi, Tahun Pembuatan 2001, Isi Silinder 2477 Cc, Warna Coklat Tembakau, No.ka, Mhml300dp1r275662, No. Sin. 4d56c120692 -
- 1 (satu) Lembar Stnk Kbm Mitsubishi Colt L 300 No. Pol Ad-1754-fs, Nomor : 00970381.b Atas Nama Arnold Manik, Yang Dikeluarkan Di Surakarta Pada Tanggal 31-07-2018 Berlaku S.d Tanggal 31-07-2023 ?
- 1 (satu) Buah Sim. B1 Atas Nama Galih Ilham Saputro, No. 1432-9910-000279, Yang Dikeluarkan Di Boyolali Dan Berlaku S.d Tanggal 08-12-2025 ?
- 1 (satu) Buah Spm Honda Beat No. Pol F-5291-ffb, Merk Honda Tahun Pembuatan 2020, Isi Silinder 108 Cc, Warna Merah Hitam, No. Ka. Mh1jm8117lk096744, No.sin. Jm81e1097090 ?
- 1 (satu) Lembar Stnk Spm Honda Beat No. Pol, F- 5291-ffb, Nomor : 13634366 C, Atas Nama Sa Adah, Yang Dikeluarkan Di Bogor Pada Tanggal 01-04-2020 Berlaku S.d Tanggal 30-03-2025
Putusan PN PURWOREJO Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Pwr |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anshori Hironi, Br Hakim Anggota Diah Ayu Marti Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurkarimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Suparno selaku pemiliknya melalui saksi Bagas Setyawan Dikembalikan kepada terdakwa Galih Ilham Saputro. dikembalikan kepada Sabar bin Darsono 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Pwr
Statistik5417