- Menyatakan Terdakwa I. ARIF NUR KUSUMA Bin HERIYADI, Terdakwa II. SUSWANTORO Bin BADAWI, Terdakwa III. HARI SYLVANTO KURNIAWAN Bin BAMBANG SUHARSO, Terdakwa IV HENDRI SETIO WIBOWO Bin TAMBAH dan Terdakwa V SETYOJEKI CHKISTANTO Bin SUPRIYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari Penguasa yang berwenang,? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ARIF NUR KUSUMA Bin HERIYADI, Terdakwa II. SUSWANTORO Bin BADAWI, Terdakwa III. HARI SYLVANTO KURNIAWAN Bin BAMBANG SUHARSO, Terdakwa IV HENDRI SETIO WIBOWO Bin TAMBAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa V SETYOJEKI CHKISTANTO Bin SUPRIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi jenis Redmi warna silver tertutup softcase warna hitam dengan Imei 868698035196866 / Imei 2 : 868698035196874
- Uang sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp. 156.500,- (seratus lima puluh enam ribu lima ratus
- Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit angkutan umum jalur ?A? dengan nomor polisi : AA-1000-OC, Nomor rangka : MHYESL4152J532059, Nomor Mesin : G15A1A532059, warna kuning;
Putusan PN PURWOREJO Nomor 37/Pid.B/2021/PN Pwr |
|
Nomor | 37/Pid.B/2021/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Andri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: rupiah); Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada saksi SOLICHATUN Binti MAUN 6. Membebankan kepadaparaTerdakwa membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2021/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2021/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2021/PN Pwr
Statistik7213