- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Purchase Order (PO) Nomor : PO-11000-1400-05-2019-001 tanggal 03 Mei 2019; Purchase Order (PO) Nomor:PO-11000-1400-06-2019-006,tanggal17Juni2019 dan Purchase Order (PO) Nomor : PO-11000-1400-06-2019-007, tanggal 17 Juni2019; tersebut adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran/hutang secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.242.160.000; ,-(Dua ratus empat puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah),
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan kepada Penggugat sebesar 6% pertahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo somasi terakhir Tergugat lalai membayar kepada Penggugat yaitu bulan Februari 2020 sampai dengan putusan perkara ini dibacakan yaitu sebesar : = Rp.19.372.800,- (Sembilan belas juta tiga ratus tujuhpuluh dua ribu delapan ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000.- (enam ratus lima ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 561/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
| Nomor | 561/Pdt.G/2020/PN Sby |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
| Kata Kunci | Wanprestasi |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
| Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Basir |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pesta Partogi H.s, Hakim Anggota H. Slamet Riadi |
| Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Suparnadi |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN |
| Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: |
| Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3776 K/Pdt/2022
Pertama : 561/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik24190

