- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah Petrus Pangang;
- Menyatakan bahwa musyawarah adat yang dipimpin oleh Tua Gendang Petrus Pangang termasuk hasilnya pada tahun 1961 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan bahwa penataan kembali tahun 1961 di lokasi lama di Kampung Kaca dan di lokasi baru di Maras yang dilakukan secara bersama-sama antara Tua Gendang Kampung Kaca, Pemerintah Desa Gaya Lama dan warga masyarakat Kampung Kaca adalah sah dan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Kampung Kaca, Desa Surunumbeng, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, yang berukuran 7x25 M dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 8/Pdt.G/2015/PN Lbj |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2015/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Lia Puspitabr Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Ruben Lawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; - Utara berbatasan dengan tanah milik Para Penggugat - Selatan berbatasan dengan jalan - Barat berbatasan dengan tanah milik Rafael Randeng - Timur berbatasan dengan tanah milik Lambertus Lantur. 6. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menyerobot, memotong kopi milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; 7. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan atau Polisi ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.886.000,00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2015/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2015/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2015/PN Lbj
Statistik554