- Menyatakan terdakwa EWIS JULINA HASIBUAN , A.MD, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menjual Minuman Keras atau Minuman yang Memabukkan Di Dalam Kota Banjarbaru ? ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa tersebut sebesarRp.1.000.000,00,- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 21 (dua puluh satu) Botol Minuman Beralkohol Prost Beer isi 620 ml dengan kadar Alkohol + 4,8 %
- 28 (dua puluh delapan) Botol Minuman Beralkohol Anggur Merah Cap Orang Tua isi 620 ml dengan kadar Alkohol + 19,7 %.
- 16 (enam belas) Botol Minuman Beralkohol Anggur Putih Cap Orang Tua isi 620 ml dengan kadar Alkohol + 14,7 %.
- 43 (empat puluh tiga) Botol Bir Malaga isi 620 ml dengan kadar Alkohol + 14,7 %.
- 2 (dua ) Botol Bir Hitam isi 620 ml dengan kadar Alkohol + 4,9 %
- 8 ( delapan ) New Port Possion Blue isi 620 ml dengan kadar Alkohol + 19,7 %
- 2 ( dua ) Botol Mansion Housen isi 700 ml dengan kadar Alkohol + 43 %
- 1 (satu)Botol Ice Land Triple Distilled Vodka isi 700 ml dengan kadar Alkohol + 19,7 %
- 1 ( satu )Botol Ice Land Triple Distilled Vodka isi 500 ml dengan kadar Alkohol + 19,7 %
- 3 ( tiga ) Botol Ice Land Triple Distilled Vodka isi 350 ml dengan kadar Alkohol + 19,7 %
- 1 (satu) Botol McDonald Mix isi 1 Liter dengan kadar Alkohol + 20 %
- 9 ( Sembilan ) Botol Topi Miring isi 1 Liter dengan kadar Alkohol + 19,7 %
- 19 ( Sembilan belas ) Botol Anggur Merah Cap Columbus isi 250 ml dengan kadar Alkohol + 20 %
- 2 ( dua ) Botol Vodka Orenge Merk McDonald isi 180 ml dengan kadar Alkohol + 50 %
- 1 (satu) Botol McDonald Vodka isi 180 ml dengan kadar Alkohol + 50 %
- 1 ( satu ) Botol Gilbey?s 1857 isi 350 ml dengan kadar Alkohol + 43 %
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 81/Pid.C/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 81/Pid.C/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sarai Dwi Sartika |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sarai Dwi Sartika |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.C/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 81/Pid.C/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.C/2020/PN Bjb
Statistik1717