- Menyatakan Terdakwa I Nazarudin Alias Nazar Bin Hanafi Terdakwa Ii Muhammad Andre Alias Aan Bin SuryadiAlm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjual Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) kotak warna hijau yang bertuliskan ?Opalfrut? yang berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat Kotor 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram berat bersih 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram,
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Type J1ACE warna putih,
- 1 (satu) unit handphone merk ADVAN type S 50 Prime warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi type 5A warna Gold
- 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Scoopy warna hitam merah Nomor polisi DA 6760 BEL;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 308/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Andre Alias Aan Bin Suryadi(Alm). |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 308/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik3320