- Menyatakan Terdakwa Alfian alias Alpin Bin Wahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun 3 (Tiga) Bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan Berat Kotor 1,03 (satu koma nol tiga) gram Berat bersih 0,83 (Nol koma delapan puluh tiga) gram, , 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam Merk ?NCT?, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna mentol hijau yang berisi 6 (enam) Paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,57 (dua) koma lima puluh tujuh) gram berat bersih 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah Kotak Handphone bertuliskan ?HOTWAV? warna putih hijau yang berisi : 1 (satu) unit Timbangan digital warna silver, 1 (satu) bendel Plastik klip bening merek ?ZIP IN? sebanyak 47 (empat puluh tujuh) lembar, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik warna putih
- 1 (satu) Unit Handphone merk ?XIOMI Redmi 7? warna hitam dengan No IMEI 1 : 863863047801524, IMEI 2 : 863863047801532, Nomor Sim 1 : 0831 5333 2944, Nomor Sim 2 : 083153332949, Uang sebesar Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANJARBARU Nomor 287/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 287/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik218