- Menyatakan Terdakwa ASWADI alias AS bin MANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah Kotak Rokok Red Bold yang berisi 7 (tujuh) batang rokok;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 gram dan berat bersih 0,35 gram;
- 1 (Satu) botol plastik bekas air minum merek "LE MINERALE" yang dirangkai dengan sedotan menjadi bong;
- 1 (Satu) buah Handphone merek Samsung A20 warna hitam dengan kartu SIM IM3 dengan nomor: 085754795996;
- 1 (Satu) unit mobil merek Daihatsu type S401RP - PMREJJ - HA jenis MB Barang model Pick Up warna abu-abu metalik tahun 2019 Nomor Polisi DA 8634 LI Nomor Rangka MHKP3BA1JKK153076 Nomor Mesin K3MH62797 berikut STNKnya a.n. MARYOTO SUKENDAR;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 271/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara a.n. KHOIRUL ARIFIN alias ARIP bin SUMANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 271/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik3619