- Menyatakan bahwa Terdakwa Terdakwa I Maryoto Sukendar Alias Jago Bin Tukirno (Alm), Terdakwa II Riawan Joko Siswanto Alias Simpek Bin Wiratno Ratno Raharjo dan Terdakwa III Aswadi Alias As Bin Mansyah (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Maryoto Sukendar Alias Jago Bin Tukirno (Alm), Terdakwa II Riawan Joko Siswanto Alias Simpek Bin Wiratno Ratno Raharjo dan Terdakwa III Aswadi Alias As Bin Mansyah (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan Kesempatan Main Judi yang Diadakan dengan Melanggar Pasal 303 secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Maryoto Sukendar Alias Jago Bin Tukirno (Alm), Terdakwa II Riawan Joko Siswanto Alias Simpek Bin Wiratno Ratno Raharjo oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa III Aswadi Alias As Bin Mansyah (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Maryoto Sukendar Alias Jago Bin Tukirno (Alm) dan Terdakwa II Riawan Joko Siswanto Alias Simpek Bin Wiratno Ratno Raharjo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Maryoto Sukendar Alias Jago Bin Tukirno (Alm) dan Terdakwa II Riawan Joko Siswanto Alias Simpek Bin Wiratno Ratno Raharjo tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Tiga set kartu domino yang mana setiap setnya berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar kartu domino;
- Uang tunai sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN BANJARBARU Nomor 280/Pid.B/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 280/Pid.B/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pid.B/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 280/Pid.B/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.B/2020/PN Bjb
Statistik7125