- Menyatakan Terdakwa HAMDANI Alias DANI Bin H. JUNAIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;
- Empat lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- Dua batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;
- Empat puluh satu butir obat yang diduga obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals;
- Satu buah timbangan merek QS.PASS warna silver;
- Satu buah kotak dari aluminium warna silver;
- Satu buah tempat/wadah warna hitam dan merah;
- Satu buah bong terbuat dari botol plastik merek Healthy Dates yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastic;
- Satu buah bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik;
- Satu buah korek api gas warna orange;
- Satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik;
- Satu buah brangkas merek Krisbow warna hitam dan silver;
- Satu buah tas pinggang warna hitam dan biru tua;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti: Pratama Muhammad Rizky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; 13. Satu buah handphone merk Mito warna hitam; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik2015