- Mengabulkan pemohonan Pemohon.
- MengizinkanPemohon (Kasman Bin Dollah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Muliyati. M Binti Muhiddin) di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pemeliharaan anak yang bernama Ratu Salma binti Kasman (9 tahun) dan Raja bin Kasman (2 tahun) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan untuk masing-masing anak sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan untuk 2 (dua) orang anak dengan pertambahan 10 % setiap tahun, hingga anak tersebut berumur 21 tahun dan/atau telah kawin, terhitung mulai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Mut?ah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan selama 3 bulan atau seluruhnya berjumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar mut?ah dan nafkah I?ddah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 dan 4 kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
- Tidak menerima gugatan selain dan selebihnya.
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 748/Pdt.G/2020/PA.Sidrap |
|
Nomor | 748/Pdt.G/2020/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtaruddin Bahrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaraswati Nur Awalia, S.sybr Hakim Anggota Heru Fachrurizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ibrahim Thoai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya timbul akibat perkara ini sejumlah Rp 950.00,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 748/Pdt.G/2020/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 748/Pdt.G/2020/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 748/Pdt.G/2020/PA.Sidrap
Statistik8640