- Menyatakan Terdakwa IMAN SAPUTRA alias IMAN bin WAGIRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,27 gram dan berat bersih seberat 0,09 gram, 2 (dua) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar plastik klip, 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca yang pada atas tutup botolnya terdapat 2 (dua) buah lubang dan 2 (dua) buah sedotan plastik berwarna putih, 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna bening dan coklat, 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan CONVERSE, 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna bening, 1 (satu) lembar alumunium foil, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah sarung kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam;
- 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam No. Pol. DA 6851 PBL beserta STNKnya a.n. LUSIADA SARI K.;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 258/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 258/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik3418