- Menyatakan Terdakwa Ari Widodo alias Dodong bin Muajie (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 24,16 gram dan berat bersih 20,92 gram;
- 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;
- 3 (tiga) lembar plastik klip;
- 2 (dua) buah tempat plastik bekas permen karet merek HAPPYDENT;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning bergaris putih;
- 1 (satu) buah tempat plastik bekas Cotton Bud warna bening;
- 1 (satu) buah tas kecil merek Bodypack warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek NOKIA warna biru tua;
- 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Scoppy No. Pol DA-6609-WZ warna hitam dan merah;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 216/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik2111