- Menyatakan Terdakwa RAHMAN BIN AMAT ALM.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu?sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) lembar kertas tissue;
- 1 (satu) lembar celana pendek merek lois warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung android warna biru tua;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria F Nomor Polisi: DA 4304 WP warna hitam tanpa surat.
Putusan PN BANJARBARU Nomor 229/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Risa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik2319