- Menyatakan Terdakwa M.Saleh Alias Saleh Bin Nasarudin (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Dari Dealer/ Badan Usaha Yamaha Mataram Sakti, Identitas Kendaraan Bermotor Roda Dua, Merk Yamaha Type Nmax New Warna Hitam Non-ABS Tahun 2020 Noka: MH35G3192LK018754, Nosin: G3E4E-2075478
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 15 Desember 2020 Penerimaan Uang Dari Sdr Amri Kepada Kasir Pt. Merdeka Mitra Sejati/yamaha Mataram Sakti Untuk Pembelian 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua, Merk Yamaha Type Nmax New Warna Hitam Non-ABS Tahun 2020 Noka: MH35G3192LK018754 Nosin: G3E4E2075478 Terbilang Rp. 28.545.000, - (dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Liam Juta Rupiah)
- 1 (satu) Penjualan Untuk Konsumen Dari Pt. Mataram Sakti Kepada Sdr Amri Tanggal 16 Desember
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Penjualamn Tunai 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua, Merk Yamaha Type NMAX NEW Warna Hitam Non ABS Tahun 2020 Noka: MH35G33192LK018754 Nosin: G3E43-2075478 Dari PT Merdeka Mitra Sejati Yamaha Mataram Sakti Kepada Sdr Amri
Putusan PN BANGKO Nomor 71/Pid.B/2021/PN Bko |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Nusrotudiniyah Arifin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denihendra St Panduko, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Teruntung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi AMRI Bin M. ZAINI (Alm) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Bko
Statistik678