- 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna Hitam;
- 1 (satu) tas perempuan merk Y&L warna hitam;
- 1 (satu) potongan kalung emas dengan Panjang 26 cm (dua puluh enam sentimeter);
- 1 (satu) sepeda motor matic Yamaha Freego warna hitam dengan Nomor Polisi DP 3712 VP, Nomor Mesin E31WE0024774 dan Nomor Rangka MH3SEF510KJ024765;
- 1 (satu) STNK (Surat Tanda Nama Kendaraan) dengan Nomor Polisi DP 3712 VP, Nomor Mesin E31WE0024774 dan Nomor Rangka MH3SEF510KJ024765 atas nama ALY;
- 1 (satu) parang Panjang dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) cm gagang dan rumah parang terbuat dari kayu berwarna coklat
- 1 (satu) sweter lengan panjang warna merah maron bergaris putih hitam
- 1 (satu) celana panjang warna biru merk PREE ONE
- 1 (satu) baju kaos warna hitam merk DG
- 1 (satu) celana pendek warna hitam tanpa merk.
Putusan PN MALILI Nomor 54/Pid.B/2021/PN Mll |
|
Nomor | 54/Pid.B/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Muhammad Ishak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haris Fawanisbr Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Indra bin Umar Magerang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : dikembalikan kepada saksi Hasdiana; dikembalikan kepada Terdakwa; dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2021/PN Mll
Statistik4237