- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (ABD BASID bin HASIN GAZALI)terhadap Penggugat (EVI HENDRA SONATA binti ABD RAHMAN);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak yang bernama 1. BASOFI RADIT BUDI HARTAWAN, tempat dan tanggal lahir, Situbondo, 05 November 2008 2) AZKA ALDRIK JUNIOR, tempat dan tanggal lahir, Situbondo, 30 Juni 2015 kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah kawin;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
- Menyatakan harta bawaan berupa:
- Satu buah Lemari terbuat dari kayu jati;
- Satu buah meja rias Olympic;
- Satu buah Dipan (tempat tidur) terbuat dari kayu jati;
- Satu buah lemari es/kulkas merk Polytron;
- Satu buah TV merk Polytron;
- Satu buah tape merk Polytron;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan sebagaimana pada dictum angka 2 kepada Penggugat;
- Menyatakan harta bersama
- . Satu set meja kursi;
- . Satu buah lemari jati;
- . Satu set meja makan;
- . Satu buah gerobak dorong untuk berjualan;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuhpuluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SITUBONDO Nomor 2039/Pdt.G/2020/PA.SIT |
|
Nomor | 2039/Pdt.G/2020/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maftukin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hasan Basri, Br Hakim Anggota Indra Purnama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Arifin Jatmiko Wijayarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Adalah harta bawaan Penggugat; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat dan masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapatkan separoh bagian yang sama; 5. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan separoh bagian harta bersama sebagaimana dalam dictum angka 4 kepada Penggugat; 6. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk yang selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2039/Pdt.G/2020/PA.SIT
Statistik10111