- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal lahir dan nama orangtua/wali di dalam Akta kelahiran anak Pemohon yang bernama DAFA ARYA SULISTIO Nomor : 3327-LT-23112017-0026 tertanggal 23 November 2017, yang semula lahir pada tanggal 7 Agustus 2017 anak dari pasangan suami istri WAHIDIN dan ISTI ISNAENI diperbaiki menjadi DAFA ARYA SULISTIO lahir pada tanggal 18 Januari 2016 anak dari seorang ibu ISTI ISNAENI .
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan perubahan tanggal lahir dan nama orangtua/wali anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama DAFA ARYA SULISTIO Nomor : 3327-LT-23112017-0026 tertanggal 23 November 2017 yang semula lahir pada tanggal 7 Agustus 2017 anak dari pasangan suami istri WAHIDIN dan ISTI ISNAENI diperbaiki menjadi DAFA ARYA SULISTIO lahir pada tanggal 18 Januari 2016 anak dari seorang ibu ISTI ISNAENI kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi akta kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat perubahan tanggal lahir yang semula lahir pada tanggal 7 Agustus 2017 anak dari pasangan suami istri WAHIDIN dan ISTI ISNAENI diperbaiki menjadi DAFA ARYA SULISTIO lahir pada tanggal 18 Januari 2016 anak dari seorang ibu ISTI ISNAENI segera setelah diberikan salinan sah Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap dalam daftar untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 92/Pdt.P/2021/PN Pml |
|
Nomor | 92/Pdt.P/2021/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Donald Frederik Sopacua |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Donald Frederik Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti: Turasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 52 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.P/2021/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.P/2021/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.P/2021/PN Pml
Statistik224