- Menyatakan Terdakwa Zulheri alias Juler tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah gunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 5 (lima) bungkus plastik transparan berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal berupa narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih (netto) 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram (sebagaimana tercantum dalam berita acara pembungkusan dan atau penyegelan barang bukti tanggal 20 Desember 2020) setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus (sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 705/NNF/2021 tanggal 19 Februari 2021); - 1 (satu) bungkus kotak rokok merk gudang garam; - 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong); dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Terdakwa Mhd. Wahyu Abadi alias Boy. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik8922