- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;
- Menetapkan harta-harta di bawah ini :
- Sebelah utara : Tanah Pekarangan Milik H.M Siri
- Sebelah timur : Jalan
- Sebelah selatan : Tanah Pekarangan Milik Iskandar,
- Sebelah barat : Tanah Pekarangan Milik Drs. H. Baharuddin
- 2 ( Dua) set kursi dan meja tamu:
- 1 ( satu) set kursi dan meja makan;
- 1 ( satu ) unit Televisi;
- 1 ( satu) unit Kulkas;
- 2 ( dua) unit Lemari Pakaian
- 1 ( satu) unit lemari Perabot
- 1 ( satu) unit Lemari Hias
- 1 ( satu) unit tempat Tidur ( Springbet )
Putusan PA POLEWALI Nomor 180/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua H. Adam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abd. Jabbar, Br Hakim Anggota Dwi Rezki Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Candra Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1 Sebuah rumah terbuat dari batu merah lantai 2 (dua), dengan luas 176,5 m2, yang berdiri di atas sebidang tanah dengan luas 137,8 m2, yang terletak di Dusun IV Banua Baru, Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas: 3.2 1 (satu) unit kendaraan Mobil Toyota Yaris warna silver metalik dengan Nomor Polisi : DP 1023 AZ. adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut tersebut dalam dictum angka (3) adalah bagian atau hak Penggugat dan (seperdua) adalah bagian/ hak Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana yang tersebut pada dictum angka (3) amar putusan ini kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada Kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 6. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima terhadap obyek sengketa dibawah ini: 6.1 Isi perabotan rumah : 6.2 Hutang Pinjaman pada Bank Bukopin sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); 7. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pdt.G/2021/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 180/Pdt.G/2021/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.G/2021/PA.Pwl
Statistik8032