- Menyatakan Terdakwa Masdar Alias Attal Bin Jaiz tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset bungkus plastik bening yang berisi kristal bening berat Netto: 0,0213 gram yang disita dari NUR HAMZAH Alias HAMZA Bin (Alm) ABD ASIS;
- 1 (satu) buah pirex kaca disita dari MASDAR Alias ASDAR Bin JAIZ;
- 1 (satu) buah pipet warna putih disita dari MASDAR Alias ASDAR Bin JAIZ;
- 1 (satu) pipet bening kecil milik Lelaki FAIZAL Alias ICAL Bin ABD. ASIS;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) milik lelaki MASDAR Alias ASDAR Bin JAIZ;
- 1 (satu) buah vape disita dari NUR HAMZAH Alias HAMZA Bin (Alm) ABD ASIS;
Putusan PN MAJENE Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Muhammad Farasyi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ira Amperawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi NUR HAMZAH Alias HAMZA Bin (Alm) ABD ASIS; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Statistik5352