- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;
- Menetapkan hak hadhonah (pemeliharaan 2 orang anak Penggugat dan Tergugat bernama, ANDIKA BRAWIJAYA, (laki-laki) Lahir 21 September 2009 dan SYAHMITAQI, (perempuan) Lahir 2 Juni 2011 kepada Penggugat rekonpensi sampai anak tersebut dewasa /21 tahun;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah 2 orang anak Penggugat dan Tergugat bernama, ANDIKA BRAWIJAYA, (Laki-laki) Lahir 21 September 2009, dan SYAHMITAQI, (perempuan) Lahir 2 Juni 2011, kepada Penggugat rekonpensi sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 % pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa:
- Nafkah lampau (madhiyah) Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp.4.500.000,-( empat juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah berupa ceincin emas London murni seberat 3 gram).
- Kiswah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA KISARAN Nomor 407/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 407/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baginda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaharuddinbr Hakim Anggota D. Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. memberi izin kepada Pemohon (ALI MUDA Bin SOFYAN PULIH, SE,) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap termohon (NURHAYATI NASUTION Binti ABDUL HAMID ) di depan sidang pengadilan Agama Kisaran; Dalam Rekonpensi Dibayar sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 407/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik3427