- Menyatakan Terdakwa MAWI Bin JAHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sejumlah Rp114.000,00 (seratus empat belas ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku rekap nomor togel warna Hitam;
- 1 (satu) buah buku rekap nomor togel warna Coklat;
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna Biru/Hijau;
- 1 (satu) unit HP jenis prime berisikan rekapan nomor togel;
- 6 (enam) lembar kertas berisikan nomor togel;
- 1 (satu) lembar kertas berisikan Shio dan angka;
- 1 (satu) tas sandang warna kelabu dengan restleting Hitam.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI serta sejumlah uang;
Putusan PN Mentok Nomor 54/Pid.B/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 54/Pid.B/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapperijanto, M.hbr Hakim Anggota Arindo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeri Dwi Fajariansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara dengan register No. 55/Pid.B/2021/PN Mtk atas nama terdakwa TORYANTO Als TORI Bin ISKANDAR (Alm) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2021/PN Mtk
Statistik8568