- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
Putusan PA TERNATE Nomor 168/Pdt.G/2021/PA.Tte |
|
Nomor | 168/Pdt.G/2021/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djabir Sasole |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muna Kabir, Ibr Hakim Anggota Bahri Conoras |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohonsebagaian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Marwan Lego bin Hi. Dien Lego) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sitti Rafigah binti Anwar Yaman) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate; 3. Menetapkan hak asuh terhadap anak yang bernama Muhammad AL BaasitUmarLego,laki-laki, umur 4tahunberada dibawah pengasuhan Termohon selaku ibu kandungnya; 4. Memerintahkan Termohon untuk memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya yang bernama Muhammad AL BaasitUmarLego,laki-laki, umur 4tahundalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Pemohon dan Termohon; 5. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan anak tersebut yang saat ini berada dalam penguasaan Pemohon kepada Termohon; 6. Menolak permohonan Pemohonpada petitum angka 3 tentang hak asuh anak yang bernama Muhammad AL BaasitUmarLego; DALAM REKONVENSI : 2.1. Nafkah lampau(selama 5 bulan) sejumlah Rp.25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.21.000.000,-(Dua puluh satu juta rupiah); 2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah); 2.4. Nafkah anak yang bernama Muhammad Al Baasit Umar Legolaki-laki, umur 4tahun, setiap bulan sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan tambahan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 260.000,- (Duaratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pdt.G/2021/PA.Tte.zip
- Download PDF
- 168/Pdt.G/2021/PA.Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pdt.G/2021/PA.Tte
Statistik5647