- Menyatakan terdakwa Rita Haryati Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan gram),
- 39 (tiga puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu berat bersih 7,14 (tujuh koma empat belas ) gram,
- 1 (satu) klip besar berisi narkotika jenis sabu berat bersih 32,61 (tiga puluh dua koma enam satu) gram,
- 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu berat bersih 1,50 (satu koma lma nol) gram dengan total hasil penimbangan berat bersih 41,33 (empat puluh satu koma tiga tiga) gram,
- 1 (satu) unit HP merk Vivo,
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam,
- 1 (satu) unit hp merk nokia,
- 1 (satu) buah plastik warna biru,
- 1 (satu) bungkus plastik klip,
- 1 (satu) buah boneka,
- 1 (satu) buah botol plastik dilakban hitam
- Uang sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah).
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Pms |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Willyanto Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan. dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Pms
Statistik3831