- Menyatakan Terdakwa, I NENGAH SUGIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Narkotika? yakni "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan ke-satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat bersih 0,99 gram (berat kotor 1,15 gram) terbungkus isolasi warna krem direkatkan pada potongan stik es krim menggunakan plester bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A3S warna hitam dengan nomor kartu XL : 087846030612;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam nopol : DK 3793 UAX beserta kunci tanpa STNK;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 357/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 357/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I NENGAH SUGIANA; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 357/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2724