- Menyatakan Terdakwa PUTU REDIARSA Alias PUTU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIS SAID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Print out data Elektrik Jurnal (EJ) transaksi yang terjadi di:
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1HDPSA077 MM NAKULA yang beralamat di Jalan Nakula, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1GRNN119Y RUKO SUNSET ROAD NO 55 yang beralamat di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1IRNNA046 DEALER HERO NUSA TUBAN yang beralamat di Jalan Raya Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1BLGA03DC PASAR RAYA KUTA yang beralamat di Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1GRNNA058 INDONESIA TIC yang beralamat di Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1HDPSA074 PEPITO DEWI SRI yang beralamat di Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1GRNN119U OLEH2 KRISNA SUNSET ROAD yang beralamat di Jalan Raya Sunset Road, Kuta Badung.
- 1 (satu) buah flashdisk merk Kingston warna hitam kapasitas 16 GB yang berisi data Elektrik Jurnal (EJ), snapshot dan data hasil hasil rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna cream;
- 1 (satu) pasang sandal merk Kshoes warna coklat;
- Uang tunai sejumlah Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah topi merk OTO warna navy lis merah;
- 1 (satu) buah nota penyewaan mobil ADHI CAKRA;
- 1 (satu) buah HP Vivo 1818 warna biru;
- 1 (satu) buah struk pembayaran toko Melati Jalan Hasanudin 61 Denpasar;
- 1 (satu) buah nota penyewaan mobil ADHI CAKRA;
- 1 (satu) buah helm RIZ warna hitam Pink
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 239/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Pasek, Br Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. BANK BNI Tbk.DenpasarMelalui saksi WAWAN SETIAWAN. Dikembalikan kepadaterdakwa PUTU REDIARSA Alias PUTU |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 239/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik388385