- Menyatakan Terdakwa MADE AGUS MIASA tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Paket 1 dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto
- Paket 2 dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,16 gram netto
- Paket 3 dengan berat 0,51 gram brutto atau 0,41 gram nett0
Putusan PN DENPASAR Nomor 299/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Yuliada, Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Luh Sujani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 3 (tiga) paket plastik klip masing-masing didalamnya berisi Kristal bening narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu 1,03 gram brutto atau 0,73 gram netto, dengan berat masing-masing: - 1 (satu) buah plastik warna hitam bekas tempat minyak rambut beruliskan ?KENNY? - 2 (dua) buah potongan pipet ujung runcing warna putih dan warna kuning. - 1 (satu) buah tas kecil warna coklat muda motif bunga - 1 (satu) buah tutup botol berisi rangkaian pipet warna putih, - 1 (satu) buah pipa kaca, dan - 2 (dua) buah korek api gas salah satunya berisi sumbu Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 299/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2726