- Menyatakan terdakwa ANDRIAN MARTINUS TUNAY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanamam jenis ganja dengan berat total 65,03 (enam puluh lima koma nol tiga) gram Brutto atau 60,48 (enam puluh koma empat puluh delapan ) gram Netto?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRIAN MARTINUS TUNAY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi biji, daun kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 3,48 gram brutto atau 2,83 gram netto. (Kode A).
- 1 (satu) buah kertas linting (paper) merk Radja Mas.
- 1(satu) kantong sleeping bag warna hitam merk Gelert yang di dalamnya terdapat tas kresek warna hitam berisi 6 (enam) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi biji, daun kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi biji, daun kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 10,45 gram brutto atau 9,80 gram netto. (Kode B).
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi biji, daun kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 10,85 gram brutto atau 10,20 gram netto. (Kode C).
- 1 (satu) paket plastic klip bening yang didalamnya berisi biji, daun kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 10,43 gram brutto atau 9,78 gram netto. (Kode D).
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi biji, daun kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 9,66 gram brutto atau 9,01 gram netto. (Kode E).
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi biji, daun kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 10,16 gram brutto atau 9,51 gram netto. (Kode F).
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi biji, daun kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 10,00 gram brutto atau 9,35 gram netto. (Kode G).
- 1 (satu) Unit handphone warna hitam merk Redmi Note 8 dengan Nomor Simcard Telkomsel 081998338128.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 313/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Sri Mayuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Berat barang berupa: 6 (enam) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi biji, daun kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja adalah seberat 61,55 gram brutto atau 57,65 gram netto (Kode B s/d Kode G) Jadi total berat Keseluruhan dari barang berupa: 7 (tujuh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi biji, daun kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja adalah seberat 65,03 gram brutto atau 60,48 gram netto (Kode A s/d Kode G) Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 313/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik1720