- TKP 1 : Kamar Nomor 101, Hotel Permatw Kuta jalan Kediri No. 5 Kel/Desa TubanKec. Kuta Kab. Badung, Provinsi Bali. ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan Garuda Indonesia yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang di balut tisu warna putih dan lakban coklat yang berisi tulisan 20E yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) butir pil berwarna hijau bergambar mahkota (rolex) yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 7,45 Gram Brutto atau 7,09 Gram Netto (Kode A1);
- 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi 5 (lima) butir pil berwarna hijau bergambarmahkota (rolex) yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,98 Gram Brutto atau 1,78 Gram Netto ( Kode A2);
- 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) butir pil berwarna hijau bergambar mahkota (rolex) yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,88 Gram Brutto atau 0,68 Gram Netto ( Kode A3);
- 2 (dua) bendel plastik klip bening ;
- 1 (satu) buah timbangandigital berwarna hitam dengan merk Pocket Scale ;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi benda Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 3,53 Gram Brutto atau 3,13 Gram Netto ( Kode B );
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 2 (dua) buah buku catatan;
- 1 (satu) potong pipet berbentuk lancip;
- 1 (satu) buah HP dengan case berwarna biru bening merk Redmi dengan sim card Simpati 081331567609;-
- 1 (satu) buah HP dengan case berwarna bening merk Redmi 9C dengan sim card Xl 087850150681;
- 1 (satu) buah ATM BCA berwarna biru dengan nomor seri 5379 4120 4435 9460;
- (TKP II) Pondok Galuh Vaviliun No.3 Jalan bay Pas Ngurah Rai Gang Kak Man, Lingkungn /Banjar Kajeng Kel/Desa Pamogan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar, Provinsi Bali :
Putusan PN DENPASAR Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|||||
Nomor | 183/Pid.Sus/2021/PN Dps | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||
Tahun | 2021 | ||||
Tanggal Register | 1 Maret 2021 | ||||
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara | ||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Hakim Anggota I Made Pasek | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Darmana | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||||
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 | ||||
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 183/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2623