- Menyatakan Terdakwa ARDI SURYA HELVETIANTO, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 312/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 312/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gede Putra Astawa, M.hbr Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Arta Jaya Negara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 2 (dua) linting rokok masing-masing berisi daun, biji dan batang kering mengandung Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) plastic klip masing-masing plastic klip berisi daun, biji, dan batang kering mengandung Narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 11,21 gram dan total berat bruto 13,80 gram.; 2. Kotak kanebo merk Shell Advance; 3. Asbak rokok dari tempurung kelapa; 4. Kotak Rokok Dunhill; 5. 1 (satu) kertas plinting rokok; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 312/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3427