- Menyatakan terdakwaOmega Dwi Martyantotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Isebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaOmega Dwi Martyantooleh karena itudengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000.00,- ( satu melyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3(tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika terbungkus potongan pipet bening berat kotor 0,23 gram berat bersih 0,13 gram (Kode A).
- 1 (satu) potong celana panjang jeans.
- 1 (satu) buah HP Vivo.
- 1 (satu) tas kain warna biru di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika terbungkus potongan pipet bening:
- 1 (satu) bendel pipet bening.
- 1 (satu) buah bong.
- 1 (satu) korek api.
- 1 (satu) gunting.
- 1 (satu) timbangan elektrik.
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 292/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Darmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. berat kotor 0,22 gram berat bersih 0,12 gram (Kode B1). 2. berat kotor 0,21 gram berat bersih 0,11 gram (Kode B2). Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 292/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 292/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2717