- Menyatakan Terdakwa ARIS SAID tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIS SAID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- )Print out data Elektrik Jurnal (EJ) transaksi yang terjadi di:
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1HDPSA077 MM Nakula yang beralamat di jalan Nakula, Kuta, Badung.
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1IRNNA030 Dewa Beratha yang beralamat di jalan Nakula, Kuta, Badung.
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1GRNNA070 SPBU Teuku Umar Barat yang beralamat di jalan Teuku Barat Denpasar.
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1FRNNA055 SPBU Kerobokan yang beralamat di jalan Raya Kerobokan, Kuta Badung.
- 1 (satu) buah flashdisk merk Kingston warna hitam kapasitas 16 GB yang berisi data Elektrik Jurnal (EJ), snapshot dan data hasil hasil rekaman CCTV di:
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1HDPSA077 MM Nakula yang beralamat di jalan Nakula, Kuta, Badung.
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1IRNNA030 Dewa Beratha yang beralamat di jalan Nakula, Kuta, Badung.
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1GRNNA070 SPBU Teuku Umar Barat yang beralamat di jalan Teuku Barat Denpasar.
- Pada mesin ATM Bank BNI dengan kode mesin S1FRNNA055 SPBU Kerobokan yang beralamat di jalan Raya Kerobokan, Kuta Badung.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat merk kipling berisi uang tunai sebesar Rp.1.650.000, -
- 1 (satu) buah baju kaos yang berisi tulisan Egalite warna biru dongker.
- 1 (satu) buah jaket yang berisi tulisan WAIT WHAT warna hitam.
- 1 (satu) buah topi hitam polos.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk kliping.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO Reno4 model CPH211 nomor seri 96819c45 dengan nomor IMEI 867671052324878 dan 867671052324860 warna Biru beserta kartu SIM Indosat 085847401119.
- 234 (dua ratus tiga puluh empat) buah kartu magnetic stripe yang berisi data kartu perbangkan dan tempelan angka dengan rincian:
- 223 (dua ratus dua puluh tiga) buah kartu RBS TRAVEL CARD;
- 8 (delapan) buah kartu berwarna putih;
- 3 (tiga) buah kartu Muslimah ARIANI.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Ragawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak Bank melalui saksi WAWAN SETIAWAN; Dikembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik277263