- Menyatakan Terdakwa HAMBALI BIN ACHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fedex yang didalamnya berisi 1 (satu) buah tas warna hitam merk Channel yang didalamnya terdapat berisi 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih yang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan alumunium foil.
- Dokumen pengiriman paket ekspedisi Fedex dengan nomor tracking 8117 3395 5310.
- Handphone merk OPPO warna biru hitam nomor simcard 089697379568 dan 087854367515 milik terdakwa ALDO PUTRA KURNIAWAN
- 1 (satu) buah simcard XL nomor 0878802002667.
- dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Lasmanah Alias Nana;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN DENPASAR Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Evie Librata Sinta, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2827