- Menyatakan Terdakwa FRITS ARDILES AGUSTINUS SONDAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak rokok Surya 16 berisi peper merah terbungkus isolasi biru didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis shabu sbb :
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode A1).
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode A2).
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode A3).
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode A4).
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode A5).
- 1 (satu) celana panjang.
- 1 (satu) Handphone Xiaomi.
- 1 (satu) potongan pipet merah terbungkus isolasi biru berisi 1 (satu) plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,15 gram (kode B).
- 1 (satu) pipet merah biru terbungkus isolasi berisi 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis shabu sbb :
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode C1).
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode C2).
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode C3).
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode C4).
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode C5).
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode C6).
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode C7).
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode C8).
- Berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,15 gram (kode C9).
- 1 (satu) dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah bong.
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
- 1 (satu) korek api gas.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih Nopol DK-2360-ABD.
Putusan PN DENPASAR Nomor 352/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Yuliada, Br Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Evie Librata Sinta, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada RIVALDO ADOLF MARTINUS SOMBA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 352/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4638