- Menyatakan Terdakwa I, RYANZO CHRISTIAN ELLYSSY NAPITUPULU Als. JOE dan terdakwa II. SLAMET HALIM KUSUMA als. PAK HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan, ?Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang?, sesuai dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, RYANZO CHRISTIAN ELLYSSY NAPITUPULU Als. JOE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II, SLAMET HALIM KUSUMA als. PAK HALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar handuk warna kuning bermotif garis biru;
- 1 (satu) buah celana pendek warna putih bermotif hitam;
- 1 (satu) buah BH warna hijau;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah jumpsuit warna kuning;
- 1 (satu) buah HP merek apple iPhone 5C, warna biru;
- 1 (satu) kotak HP warna putih;
- 1 (satu) buah charger HP;
- 1 (satu) buah HP merek Oppo tipe CPH1909 warna hitam dengan No. IMEI 1: 867998046412737 dan IMEI 2: 867998046412729 milik SLAMET HALIM KUSUMA;
- 1 (satu) buah lencana penyidik pembantu Polri;
- 1 (satu) buah HP Invinix tipe Note 7 warna ungu milik RYANZO CHRISTIAN ELLESSY NAPITULU Als. JOEY;
- 1 (satu) lembar Nota Service tertanggal 13 November 2020;
- 1 (satu) buah kondom bekas pakai;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 284/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 284/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi korban; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 284/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik158101