- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Membatalkan perkawinan antara ALM. EDDY SUSILA SURYADI dan NI LUH WIDIANI (TERGUGAT) yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama IDA PANDITA NABE SRI BHAGAWAN DWIJA WARSANAWA SHANDHI bertempat di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, pada tanggal 28 Maret 2014 dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Perkawinan antara ALM. EDDY SUSILA SURYADI dan NI LUH WIDIANI (TERGUGAT) yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama IDA PANDITA NABE SRI BHAGAWAN DWIJA WARSANAWA SHANDHI bertempat di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, pada tanggal 28 Maret 2014 batal demi hukum, tidak sah (no legal force) dan tidak pernah ada (never existed) dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Akta Pernikahan Nomor 5171-KW-05022015-0019 tertanggal 5 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar (TURUT TERGUGAT) batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-05022015-0068 Atas Nama JOVANKA AMRITHA SURYADI Tertanggal 5 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar (TURUT TERGUGAT) batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Kartu Keluarga Nomor 5171032204130020 tertanggal 13 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar (TURUT TERGUGAT) batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar (TURUT TERGUGAT) untuk mencoret dan mencabut Akta Pernikahan atas nama ALM. EDDY SUSILA SURYADI dan NI LUH WIDIANI (TERGUGAT) Nomor 5171-KW-05022015-0019 tertanggal 5 Februari 2015, Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-05022015-0068 Atas Nama JOVANKA AMRITHA SURYADI Tertanggal 5 Februari 2015 dan Kartu Keluarga Nomor 5171032204130020 tertanggal 13 Februari 2015 dari buku register khusus yang dimiliki oleh Disdukcapil Kota Denpasar (TURUT TERGUGAT);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 790.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 94/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggotakony Hartanto, Br Hakim Anggotaheriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik365272