- Menolak eksepsi Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat/ANASTASIIA KOLUPAEVA yang telah mengatasnamakan Tanah dan Bangunan Obyek Sengketa dalam Sertipikat Hak GUNA PAKAI No. 523/Desa Ungasan seluas 570 M2 (lima ratus tujuh puluh meter persegi) tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat/IGOR IERMAKOV menjadi atas nama Tergugat/ANASTASIIA KOLUPAEVA adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Jual Beli dengan Akta Notaris/PPAT Eddy Nyoman Winarta SH.,/Turut Tergugat II, dengan Akta Nomor : 98 tanggal 06 Mei 2019, dengan dasar Perjanjian Nomor 36 dan Surat Kuasa tanggal 10 Agustus 2018 yang dibuat pada Notaris/PPAT Eddy Nyoman Winarta SH.,/Turut Tergugat II, tidak sah dan harus dibatalkan;
- Menghukum Tergugat untuk membalik nama Sertipikat HAK GUNA PAKAI No. 523/Desa Ungasan, Luas 570 M2 yang semula tertera atas nama Tergugat/ANASTASIIA KOLUPAEVA menjadi atas nama Penggugat/IGOR IERMAKOV, dan kepada Kementrian ATR/Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung (Turut Tergugat III) agar menarik dan mencoret Sertipikat HAK GUNA PAKAI No. 523/Desa Ungasan, Luas 570 M2 yang semula tertera atas nama Tergugat/ANASTASIIA KOLUPAEVA atau atas nama siapa saja yang mendapat hak dari padanya, dan selanjutnya menerbitkan Sertipikat HAK GUNA PAKAI No. 523/Desa Ungasan, Luas 570 M2 atas nama Penggugat/IGOR IERMAKOV;
- Menghukum Tergugat dan setiap orang yang diberi kuasa olehnya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat/IGOR IERMAKOV atas Objek aquo (Tanah dan Bangunan dengan Sertipikat HAK GUNA PAKAI No. 523/Desa Ungasan, Provinsi Bali) yang terletak di Bukit Bintang, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali, dengan batas-batas :
- Utara : Jalan
- Timur : Tanah kosong milik orang lain
- Selatan : Got (saluran air)
- Barat : Tanah kosong milik orang lain
Putusan PN DENPASAR Nomor 580/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 580/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Pasek, Br Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA bilamana perlu dilakukan dengan bantuan aparat keamanan dan atau pihak yang berwenang untuk itu; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp4.375.000,00 (Empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 580/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 580/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 580/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik8568